Jumat, 20 Januari 2023

ALAT DAN CARA PEMBAYARAN DALAM PERDAGANGAN INTERNASIONAL

Alat dan cara pembayaran dalam perdagangan internasional

Alat pembayaran yang dapat diterima secara internasional dapat berupa mata uang asing, emas batangan, cek, atau surat-surat berharga. Mata uang asing yang digunakan sebagai alat pembayaran perdagangan internasional antara lain dolar (Amerika Serikat), yen (Jepang), euro (Eropa), dan poundsterling (Inggris).

Nilai mata uang suatu negara dengan negara lainnya berbeda-beda. Perbandingan nilai mata uang suatu negara dengan negara lain dikenal dengan kurs valuta asing.

Ada dua macam kurs valuta asing yang digunakan, yaitu kurs jual dan kurs beli. Kurs jual adalah harga yang digunakan ketika bank atau money changer membeli valuta asing. Kurs beli adalah harga yang digunakan ketika bank atau money changer menjual valuta asing.
Contoh hitungan sebagai berikut :

Rizza mendapat kiriman uang dari bibinya yang bekerja di Singapura sebesar $ 500 SGD dan kiriman ibunya yang bekerja di Jepang sebesar ¥ 400 dan Rizza mempunyai tabungan $ 200 USD dan rizza berencana menukarkan semua uang tersebut ke Rupiah. Berapa rupiah uang yang diperoleh Rizza?


Jawab :
SGD : 500 x Rp. 9.801,00 = Rp. 4.900.500
JPY   : 400 x Rp. 116,00 = Rp. 46.400
USD  : 200 x Rp. 13.175,00 = Rp. 2.635.000
Jadi, total Rupiah yang diterima Rizza adalah Rp. 7.581.900,-
Cara pembayaran luar negeri adalah dengan cara :

A. Pembayaran dimuka
Pembayaran di muka (advance payment) adalah sistem pembayaran yang dilakukan importir dengan cara melakukan pembayaran terlebih dahulu sebelum barang dikirim oleh eksportir. Mata uang yang digunakan dalam pembayaran bergantung pada kesepakatan, bisa menggunakan mata uang negara eksportir maupun mata uang negara importir.

B. Pembayaran kemudian
Pembayaran kemudian (open account) adalah sistem pembayaran yang dilakukan setelah importir menerima barang dari eksportir.  Sistem pembayaran dilakukan apabila terdapat kepercayaan antara ekportir dan importir, ada kepastian barang dan dokumen kelengkapan barang yang akan diterima importir, serta ada kepastian hukum tentang transaksi dan trasfer pembayaran.

C. Konsinyasi
Konsinyasi (consignment) adalah suatu cara pengiriman barang-barang ekspor yang bersifat titipan untuk dipasarkan oleh eksportir dengan kesepakatan harga tertentu. Pembayaran baru oleh pihak yang dititipi jika barang telah terjual. Cara ini memiliki kelemahan, yaitu pemilik barang tidak dapat menentukan waktu penerimaan pembayaran karena harus menunggu barang laku terjual.
SISTEM PEMBAYARAN DAN JAMINAN PERBANKAN INTERNASIONAL
D. Pembayaran dengan wesel
Wesel atau surat utang bank (bill of exchange) merupakan dokumen yang memuat pengakuan bank (promissory note) untuk membayar sejumlah uang yang tertera di atas wesel tersebut kepada pihak tertentu atau yang membawa wesel tersebut.
Dengan demikian, pihak importir harus membayar barang yang dibelinya dengan cara menyetorkan sejumlah uang kepada bank yang ditunjuk eksportir yang mengeluarkan wesel.

Secara skematis pembayaran dengan surat wesel dapat digambarkan sebagai berikut:

Keterangan:

  • Pembeli (importir) dan penjual (eksportir) mengadakan kesepakatan kontrak jual beli atas sejumlah barang, dengan syarat-syarat pembayaran tertentu.

  • Barang dikirim oleh eksportir kepada importir dengan alat angkut tertentu yang telah disepakati sebelumnya.

  • Eksportir menyerahkan dokumen-dokumen kepada remiting bank (bank di negara eksportir yang dipercaya untuk melakukan penagihan kepada bank di negara importir).

  • Remiting bank melakukan collection order (penagihan) dengan menyertakan dokumen-dokumen yang dikirim kepada collection bank (bank dinegara importir yang akan melakukan pembayaran barang).

  • Collection bank menyerahkan dokumen-dokumen surat wesel dagang kepada importir.

  • Importir menerima dokumen-dokumen atau meyetujui serta melakukan pembayaran.

  • Collection bank melakukan akseptasi atau pembayaran kepada remiting bank.

  • Remiting bank melakukan akseptasi atau pembayaran kepada eksportir.

E. Pembayaran dengan surat kredit
Surat Kredit (Letter of Credit/LC) adalah surat pemberian kuasa oleh bank pada bank atau pihak lain untuk membayar sesuai dengan persyaratan yang disebutkan dalam surat tersebut. Sistem pembayaran dengan L/C merupakan sistem yang paling aman bagi eksportir. Dengan penerbitan L/C, sebuah bank yang bertindak sebagai pengganti importir memberikan kepercayaan dan kepastian kepada eksportir bahwa pembayaran akan dilakukan oleh bank tersebut sesuai dengan persyaratan yang terdapat dalam L/C.
    Cara Pembayaran L/C atau Pembayaran dengan wesel
F. Pembayaran dengan emas
Pembayaran dengan emas dilakukan oleh importir dengan mengirimkan sejumlah emas yang setara dengan nilai barang yang dibelinya kepada eksportir. Pembayaran dengan menggunakan emas ini harus mendapatkan izin dari pemerintah.
Pembayaran dengan emas
G. Pembayaran dengan kompensasi pribadi
Kompensasi pribadi adalah cara pembayaran dengan mengalihkan penyelesaian utang piutang pada seorang penduduk dalam satu negara tempat penduduk tersebut tinggal.

Contoh:
Yahya mempunyai utang sebanyak £ 100 kepada Mr. Samo di Inggris atau sebanyak Rp. 1.725.380  (kurs menunjukkan 1 £ = Rp 17.253,80). Kemudia Zakaria mempunyai piutang sebanyak £ 100 kepada Mr. John. Dari keempat orang tersebut penyelesaian utang piutang dilakukan dengan cara Mr. John membayar utangnya kepada Mr. Samo sebanyak £ 100 dan Yahya membayar utangnya sebanyak Rp. 1.725.380  kepada Zakaria. Dengan demikian sudah lunas segala utang piutang mereka atau secara skematis dapat digambarkan sebagai berikut:
Pembayaran kompensasi pribadi

Cara pembayaran ini digunakan di Indonesia sekitar tahun 1960-an, namun sekarang sudah tidak banyak lagi digunakan dalam perdagangan internasional.
Share:

0 comments:

Posting Komentar

Definition List

Unordered List

Support