KBMN HARI KE-27
Hari : Jumat, 10 Maret 2023
Tema : Membuat Cover Buku Yang Menarik
Narasumber : Fajar Tri Laksono, M.Pd.
Moderator : Lely Suryani, S.Pd.SD.
Untuk ke sekian kalinya, Temu Menulis Virtual hari ke-27 malam ini melalui aplikasi zoom bersama narasumber hebat Bapak Fajar Tri Laksono, M.Pd, dan ditemani oleh ibu Lely Suryani, S.Pd. sebagai moderatornya yang akan memandu jalannya acara ini. Tema yang diangkat pada materi menulis ini adalah "Membuat Cover Buku Yang Menarik".
Sebagai pengantar, ibu Lely selaku moderator memperkenalkan narasumber dengan segudang prestasi yang dimiliki narasumber, Bapak Fajar Tri Laksono, M.Pd.
“Guru Mulia Karena Karya”
(Anis Basweden)
Guru adalah figure-figur yang mulia, apalagi ketika guru
mampu berkarya misalnya dengan membuat karya tulis, mengikuti lomba-lomba
membuat PTK, Best Practice, Modul, Buku dan sebagainya. Jadi kemuliaan guru
dilakukan di sela-sela aktivitasnya sebagai guru.
Bahwa dalam membuat cover buku jangan asal mengambil
gambar milik orang lain ,kecuali untuk personal bukan untuk komersil.
Sekalipun memakai gambar yang ada di google , dan di komersilkan maka akan terkena hak cipta . Apa itu hak cipta berikut penjelasannya.
Kepemilikan
hak cipta memberikan hak eksklusif kepada pemiliknya untuk menggunakan karya,
dengan beberapa pengecualian. Saat seseorang membuat sebuah karya asli, yang
terpasang tetap pada media penyimpanan fisik, dia secara otomatis memiliki hak
cipta atas karya tersebut.
Ada
banyak jenis karya yang memenuhi syarat untuk mendapatkan perlindungan hak
cipta, misalnya:
1. Karya
audio visual, misalnya acara TV, film, dan video online
2. Rekaman
suara dan komposisi musik
3. Karya
tulis, misalnya bahan kuliah, artikel, buku, dan komposisi musik
4. Karya
visual, misalnya lukisan, poster, dan iklan
5. Video
game dan software computer
6. Karya drama, misalnya lakon dan musical
Copyright Office (Kantor
Hak Cipta) memiliki informasi secara online, dan dapat menghubungi pengacara
jika ingin mengetahui lebih lanjut.
Dapatkah
kita menggunakan konten dari karya yang dilindungi hak cipta?
Pemegang
hak cipta berhak mengontrol sebagian besar penggunaan karyanya. Dalam beberapa
situasi, karya yang dilindungi hak cipta dapat digunakan tanpa melanggar hak
ciptanya:
Jika telah menghubungi pemegang hak
cipta, yang telah mengizinkan untuk menggunakan konten tersebut. Sebaiknya kita
mendapatkan izin tertulis dari mereka, misalnya, dalam bentuk perjanjian
lisensi.
Poin-poin diatas ialah suatu hal yang harus diperhatikan sebelum memilih ataupun mengunduh suatu gambar yang menarik, maka dari itu beliau menyarankan agar kita berlanganan pada suatu lisensi legal, sehingga memudahkan kita dalam membuat cover buku, salah satunya dari gambar yang di unduh yang tidak akan berefek pada jangka panjang, seperti halnya dengan beliau menggunakan Freepik.com dan berlangganan disana, sehingga memudahkan dalam pembuatan cover.
Bahwa dalam membuat cover buku jangan
asal mengambil gambar milik orang lain ,kecuali untuk personal bukan untuk
komersil.
Sekalipun memakai gambar yang ada di
google , dan di komersilkan maka akan terkena hak cipta . Apa itu hak cipta
berikut penjelasannya.
Kepemilikan hak cipta memberikan hak
eksklusif kepada pemiliknya untuk menggunakan karya, dengan beberapa
pengecualian. Saat seseorang membuat sebuah karya asli, yang terpasang tetap
pada media penyimpanan fisik, dia secara otomatis memiliki hak cipta atas karya
tersebut.
Ada banyak jenis karya yang memenuhi
syarat untuk mendapatkan perlindungan hak cipta, misalnya:
1. Karya
audio visual, misalnya acara TV, film, dan video online
2. Rekaman
suara dan komposisi musik
3. Karya
tulis, misalnya bahan kuliah, artikel, buku, dan komposisi musik
4. Karya
visual, misalnya lukisan, poster, dan iklan
5. Video
game dan software computer
6. Karya
drama, misalnya lakon dan
Copyright Office (Kantor Hak Cipta) memiliki informasi
secara online, dan dapat menghubungi pengacara jika ingin mengetahui lebih
lanjut.
Dapatkah kita menggunakan konten dari
karya yang dilindungi hak cipta?
Pemegang hak cipta berhak mengontrol
sebagian besar penggunaan karyanya. Dalam beberapa situasi, karya yang
dilindungi hak cipta dapat digunakan tanpa melanggar hak ciptanya:
Jika telah menghubungi pemegang hak
cipta, yang telah mengizinkan untuk menggunakan konten tersebut. Sebaiknya kita
mendapatkan izin tertulis dari mereka, misalnya, dalam bentuk perjanjian
lisensi.
Poin-poin diatas ialah suatu hal yang
harus diperhatikan sebelum memilih ataupun mengunduh suatu gambar yang menarik,
maka dari itu beliau menyarankan agar kita berlanganan pada suatu lisensi
legal, sehingga memudahkan kita dalam membuat cover buku, salah satunya dari
gambar yang di unduh yang tidak akan berefek pada jangka panjang, seperti
halnya dengan beliau menggunakan Freepik.com dan berlangganan disana, sehingga
memudahkan dalam pembuatan cover.
Dibawah ini ialah
beberapa contoh cover buku yang menarik sehingga hanya dengan melihat cover
bukunya saja bisa mewakili isi dalam buku tersebut.
Dibawah ini ialah salah satu contoh cover buku seorang penulis Ibu Nana yang dibuatkan, beliau membantu penulis untuk
memudahkan pembuatan cover sehingga hasilnya pun maksimal, dan memuaskan salah
satu contohnya di bawah ini:
Jadi, cover di buku yang berjudulkan “Rindu Buat Ayah”, menggambarkan isi di dalam buku itu sendiri, dalam cover tersebut bisa digambarkan sudah meninggal, bisa terlihat dengan banyaknya nisan makam yang berjajar, seorang ibu yang menggendong seorang bayi, ada gambar anak perempuan dan anak laki-laki, isinya pun tidak jauh dengan cover yang dibuat.
Menurut beliau cover yang baik ialah cermin dari
isi buku, dan beliaupun mencontohkan saat dirinya membuat karyanya dalam
mendesain cover buku, jadi beliaupun membuat jasa desain cover, didalam pembuatan
cover buku pesenan beliau menambahkan deskripsi cover sehingga memumdahkan
beliau untuk menyusun cover buku.
Demikian semoga bermanfaat untuk menjadi pedoman dalam membuat cover buku. Salam literasi!
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLScM_3x-izKN9wDB6r89-B9gPTsMBTAL5KRTmQxXrtycsUqSIw/viewform
Banjarnegara, 10 Maret 2023
0 comments:
Posting Komentar